Berantas Pinjol Ilegal, OJK Kerja Sama dengan 4 Kementerian dan Lembaga
KemenkopUKM juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.
“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” tutur Teten Masduki.
Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo, mengatakan pada periode tahun 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yangmengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Kapolri.
Editor: Jeanny Aipassa