Berantas Ponsel Ilegal, Aturan IMEI Ditargetkan Berlaku Tahun Depan
Selasa, 06 November 2018 - 22:00:00 WIB
Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto mengatakan, ponsel BM saat ini mencapai 20 persen dari total seluruh ponsel yang beredar di Indonesia. Ponsel BM ini merugikan karena tidak membayar pajak dan tidak memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Ali, selama ini kebijakan pemerintah mensyaratkan penggunaan konten lokal sudah tepat. Jika aturan tersebut ditaati, dia yakin makin sedikit impor ponsel dalam bentuk barang jadi.
"Jadi, secara sistem, sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah