Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Cara Beli dan Gunakan Materai Elektronik, Wajib Buat Akun di Sini!

Minggu, 03 Oktober 2021 - 09:38:00 WIB
Cara Beli dan Gunakan Materai Elektronik, Wajib Buat Akun di Sini!
Cara beli dan gunakan materai elektronik, wajib buat akun di sini! Foto: DJP Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

- Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu 'bubuhkan e-materai', lalu memilih menu 'yes'.

- Keempat, yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu 'yes', maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

- Kelima, akan muncul menu 'unduh' dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Sebagai catatan, materai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut