Cara Beli dan Gunakan Materai Elektronik, Wajib Buat Akun di Sini!
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan materai elektronik (e-materai). Meterai digital ini merupkan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan lebih dahulu membuat akun untuk menggunakannya.
Dikutip dari situs resmi e-meterai, berikut ini cara menggunakan e-materai:
1. Mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di sini ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.
2. Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu. Caranya, masukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.