Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Jumat, 25 November 2022 - 12:27:00 WIB
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti akan terus berupaya melakukan penyesuaian dan pembaruan terhadap peraturan yang ada saat ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar maupun dinamika pasar. Kementerian Perdagangan akan memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat dalam pengaturan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.

4. Sejauh ini masih banyak peminat kripto, apakah ada regulasi atau kebijakan yang baru dari Bappebti? Untuk di Indonesia kripto apa saja yang bisa diperdagangkan? 

Bappebti telah menerbitkan peraturan baru Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, di mana terdapat 383 jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, Kemendag saat ini juga tengah fokus melakukan pembentukan ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

5. Perkembangan pembentukan bursa kripto untuk di indonesia seperti apa? 

Pembentukan bursa kripto didasari bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dapat memberikan keterbukaan informasi, dan perlindungan bagi investor. Bappebti telah melakukan proses kesiapan calon bursa kripto dan memeriksa kesiapan dalam pemenuhan persyaratan perijinan bursa kripto, seperti cek fisik sistem ke bursa untuk memastikan kesiapan sistem bursa terintegrasi dengan ekosistem lainnya, di antaranya Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut