Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
Selain itu, berkoordinasi dilakukan dalam rangka menyiapkan Self-Regulatory Organizations (SRO), antara lain Bursa, Kliring, dan Kustodi untuk menjamin pencatatan pelaporan transaksi, penyimpanan aset, dan jaminan dana pelanggan.
Kemendang melalui Bappebti, juga mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan mengeluarkan sejumlah regulasi, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto;
2. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
3. Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai pengganti Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020;