Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Jumat, 25 November 2022 - 12:27:00 WIB
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, berkoordinasi dilakukan dalam rangka menyiapkan Self-Regulatory Organizations (SRO), antara lain Bursa, Kliring, dan Kustodi untuk menjamin pencatatan pelaporan transaksi, penyimpanan aset, dan jaminan dana pelanggan.

Kemendang melalui Bappebti, juga mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan mengeluarkan sejumlah regulasi, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto;

2. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

3. Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai pengganti Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut