Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Rp11 Triliun, Ini Klarifikasi Blue Bird

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:16:00 WIB
Digugat Rp11 Triliun, Ini Klarifikasi Blue Bird
Blue Bird. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dinyatakan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan nilai gugatan yang diajukan lebih dari Rp11 triliun.

Diketahui, Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan diajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan. Berdasarkan tuduhan tersebut, penggugat meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya. Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut