Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

Ditagih Pinjol padahal Tak Pernah Meminjam? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!

Jumat, 17 September 2021 - 14:36:00 WIB
Ditagih Pinjol padahal Tak Pernah Meminjam? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!
Jika ditagih pinjol padahal tak pernah meminjam? lakukan hal ini!
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Modusnya pun beragam, salah satunya dengan menagih pembayaran, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Jika mengalami keadaan seperti itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhat-hati. Itu karena penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

“Ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram OJK, Jumat (17/9/2021).

OJK menuturkan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, juga tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut