Ditagih Pinjol padahal Tak Pernah Meminjam? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!
Namun jika mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni:
MUI Usul Pinjol Dihapus karena Lebih Banyak Mudaratnya
1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157
2. Blokir dan abaikan kontak penagih
Pemerintah Diminta Berantas Pinjol Ilegal Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Hindari Pajak
3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas
Berantas Pinjol Ilegal, OJK Kerja Sama dengan 4 Kementerian dan Lembaga
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis akun OJK.
Editor: Jujuk Ernawati