Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2023?
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP badan adalah 30 April 2023.
Karena penyampaian SPT sifatnya wajib, maka bagi yang terlambat atau tidak melakukannya akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, mencapai Rp1 juta.
Di samping itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan UU KUP Pasal 39 ayat 1, sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.
Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Editor: Jujuk Ernawati