Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan dan Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK

Rabu, 02 September 2020 - 14:50:00 WIB
Karyawan dan Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK
Serikat Pekerja bersama pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke PN Jakarta Pusat. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

“Kerugian yang diderita oleh Konsumen Pemegang Polis dan Pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," ucapnya.

OJK, kata Rizky, melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK Pasal 1 Ayat 1. Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya.

OJK sebelumnya tengah berupaya menyelamatkan AJB Bumiputera. Saat ini, nasib perusahaan asuransi berbadan hukum bersama tersebut masih tersendat soal pengganti manajemen.

Terakhir, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) menetapkan sejumlah direksi baru, termasuk Faizal Karim sebagai direktur utama. Namun, keputusan tersebut dipersoalkan OJK.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut