Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : H-7 Natal, 154.603 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol Selama KTT ASEAN Ke-43, di Mana Saja?

Minggu, 03 September 2023 - 08:46:00 WIB
Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol Selama KTT ASEAN Ke-43, di Mana Saja?
Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol selama penyenggaraan KTT ASEAN ke-43. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membatasi operasional angkutan barang pada sejumlah jalan tol di Jakarta selama penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN 2023.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta. 

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan bahwa pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Agung mengatakan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). 

Akan tetapi ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut