Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 178.847 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek jelang Libur Imlek, Naik 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol Selama KTT ASEAN Ke-43, di Mana Saja?

Minggu, 03 September 2023 - 08:46:00 WIB
Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol Selama KTT ASEAN Ke-43, di Mana Saja?
Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol selama penyenggaraan KTT ASEAN ke-43. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023). 

Dia menjelaskan, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. 

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut