Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru untuk perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlakau efektif mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).
Hal itu, diatur dalam Surat Edaran No.63 Tahun 2021 (SE No.63/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Ada delapan aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021, diantaranya harus menunjukan kartu atau sertifikat telah divaksin Covid-19.
"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait," bunyi pernyataan Kemenhub, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Berikut delapan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.