Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:45:00 WIB
Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!
Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru untuk perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlakau efektif mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran No.63 Tahun 2021 (SE No.63/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada delapan aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021, diantaranya harus menunjukan kartu atau sertifikat telah divaksin Covid-19. 

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait," bunyi pernyataan Kemenhub, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
 
Berikut delapan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut