Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:45:00 WIB
Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!
Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

6. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

7. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).

8. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dengan berlakunya SE No.63/2021, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut