Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja

Senin, 27 Mei 2024 - 19:32:00 WIB
Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja
ilustrasi ojek online (ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Ada sekitar 62 persen pekerja menjadikan pekerjaan ini sebagai solusi dalam memperoleh tambahan pendapatan. Bahkan survei kami menemukan pendapatan tambahan yang diperoleh rata-rata bisa sebesar 50 persen dari pendapatan pekerjaan tetapnya,” kata Direktur RISED, Fajar Rakhmadi,. 

Selain itu, survei itu juga menemukan bahwa 50 persen pekerja di sektor ini hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan jangka pendek yaitu selama 1-2 tahun saja. Dan hanya 30 persen yang berencana bekerja lebih dari 5 tahun. 

Sebelumnya, Kemnaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol akan diundangkan pada akhir tahun ini. Ada delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojol. 

"Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut