Kemnaker Minta Perusahaan Padat Karya Buat Kesepakatan dengan Karyawan soal Upah dan Waktu Kerja
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan kepada perusahaan padat karya berorientasi ekspor membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang ditetapkan dalam Permenaker tersebut
”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Hariyani menambahkan, kebijakan tersebut memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Adapun, kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” tuturnya.