Maybank Duga Ada 8 Orang Terima Aliran Dana Nasabah yang Raib
Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, perusahaan meminta Mabes Polri meneliti menyeluruh rentetan aliran uang. Contohnya saja jumlah uang Rp6 miliar yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A.
"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tuturnya.
Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Ranto Rajagukguk