Menkop Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai larangan impor pakaian bekas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Ini sebagai tanggapan atas demo pedagang pakaian impor bekas.
“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata dia di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia mengaku telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang (UU). Menurutnya, jika pemerintah bisa menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.
KemenKop UKM sebelumnya juga telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal. Bahkan, pemerintah akan membantu menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang sudah enggak ambil lagi, sehingga kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp35.000, ongkos produksi enggak dapat,” tuturnya.
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (6/6/2023). Pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak ada keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang dinilai tidak propedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Tuntutan lainnya, yakni pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga turun-temurun sampai anak cucu. Selain itu, mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.
Editor: Jujuk Ernawati