Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Dorong Industri Telekomunikasi Libatkan AI sebagai Kompetensi Inti
Advertisement . Scroll to see content

OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025

Jumat, 09 Mei 2025 - 17:27:00 WIB
OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025
OJK telah memblokir sebanyak 14.117 rekening bank terkait aktivitas judi online per Maret 2025. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online. Langkah terbaru, OJK telah memblokir sebanyak 14.117 rekening bank per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 14.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut.

"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Jumlah rekening yang diblokir ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening. Langkah ini merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Dian menjelaskan, OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menindaklanjuti laporan dari Kemkomdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tuturnya.

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut