OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim
LPS juga memperingatkan nasabah untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu.
Meski begitu, LPS menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria 3T.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS,” tambah Jimmy.
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.
Editor: Puti Aini Yasmin