Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:55:00 WIB
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar
Infografis penerimaan pajak ekonomi digital. (Tim grafis iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp42,01 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,09 triliun, pajak sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan PPN PMSE masih menjadi sumber penerimaan terbesar dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Dari 271 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Akumulasi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.Penerimaan PPN PMSE tersebut terkumpul secara bertahap. Pada 2020, setoran tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. 

Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Adapun setoran sepanjang 2026 hingga Juni mencapai Rp6,34 triliun.

Sektor aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Juni 2026, akumulasi pajak dari transaksi kripto mencapai Rp2,09 triliun.Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan 2026.

Jika dirinci, penerimaan pajak dari aset kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.

Sementara itu, sektor fintech P2P lending menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Setoran tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar sepanjang 2026.

Penerimaan pajak dari sektor fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri mencapai Rp727,99 miliar, sedangkan PPN Dalam Negeri menyumbang Rp2,95 triliun.

Sumber penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang 2026.

Secara rinci, akumulasi penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.

Inge berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat. Menurut dia, kepatuhan tersebut diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut