Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi
Kemudian, untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakain jadi dan aksesoris diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.
Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang- barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga meminta pelaku usaha untuk segera melaksanakan penyelesaian kedua permasalahan tersebut. Pengusaha dapat mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI (Persetujuan Impor) maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi.
Kemudian, untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, Airlangga juga mengimbau seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek dan Kementerian/Lembaga teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Selain pengaturan kembali perijinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali kelompok barang Non-Commercial yang bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC).
"Perubahan Kepmenkeu yang menetapkan Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," ucap Airlangga.
Editor: Aditya Pratama