OJK Jatuhkan Sanksi ke 12 Pinjol per November 2023, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol hingga November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengatakan sanksi dijatuhkan kepada 12 pinjol karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Agusman, dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
Menurut dia, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.