Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berusia 36 Tahun, MNC Finance Terus Berikan Layanan Pembiayaan Terbaik bagi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

OJK Jatuhkan Sanksi ke 12 Pinjol per November 2023, Ini Alasannya

Selasa, 05 Desember 2023 - 16:35:00 WIB
 OJK Jatuhkan Sanksi ke 12 Pinjol per November 2023, Ini Alasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol hingga November 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengatakan sanksi dijatuhkan kepada 12 pinjol karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Agusman, dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).

Menurut dia, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut