Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelesaian Utang Istaka Karya, Ini Usulan PPA
Advertisement . Scroll to see content

Profil Istaka Karya, dari Konsorsium 18 Perusahaan Konstruksi hingga Dibubarkan Jokowi

Jumat, 17 Maret 2023 - 21:08:00 WIB
Profil Istaka Karya, dari Konsorsium 18 Perusahaan Konstruksi hingga Dibubarkan Jokowi
Profil Istaka Karya, dari K=konsorsium 18 perusahaan konstruksi hingga dibubarkan Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. PP tersebut diterbitkan hari ini, Jumat (17/3/2023). 

Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Perusahaan pelat merah, yang bergerak di bidang konstruksi ini didirikan sejak 1980. Istaka Karya sebelumnya dikenal dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI), sebuah konsorsium beranggota 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Setelah berubah nama menjadi Istaka Karya, BUMN ini tidak sepopuler BUMN Karya lain, seperti PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya (Persero), hingga PT Adhi Karya Tbk. Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka pun kalah dengan BUMN Karya lainnya. 

Perusahaan mengalami krisis keuangan sejak 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu membatalkan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, sehingga memberi imbas signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut