Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Kena Blacklist dari Bank

Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:56:00 WIB
Siap-siap! Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Kena Blacklist dari Bank
ilustrasi nasabah yang terlibat judi online akan kena blacklist bank (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya berupaya memberantas judi online di Tanah Air. Salah satu caranya dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Tak cuma itu, kata Dian. pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Apabila hasil EDD terbukti terkait judi online, maka bank dapat membatasi hingga menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting). 

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut