Terlibat Pembahasan RUU BUMN, Tanri Abeng Rekomendasikan 31 Langkah IPO dan Privatisasi
Dia menggungkapkan, strategi IPO dan privatisasi yang menjadi rekomendasinya akan membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan di internal perusahaan.
Dengan begitu, Tanri Abeng menyarankan kepada panja agar buku tersebut menjadi referensi atau rujukan pembahasan naskah akademik RUU BUMN.
"Kalau IPO ada 11 langkah, kalau strategi ada 20. Kalau ini diikuti akan sangat membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Jadi ini sudah ada, kalau bisa pakai ini saja gitu," kata Tanri Abeng.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu juga menyangga restrukturisasi sebagai dasar privatisasi perusahaan pelat merah. Merujuk pada Pasal 89 UU Nomor 19 Tahun 2003 bajwa persero yang akan diprivatisasi harus dilakukan restrukturisasi.
Tanri Abeng menilai, langkah itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena ada penjualan saham perusahaan yang bersifat lanjutan, misalnya PT Semen Gresik menjual 10 persen sahamnya, dalam rentan waktu tertentu penjualan kembali dilakukan manajemen.
"Karena itu tidak perlu restrukturisasi lagi, jadi ini jangan, apa yang mau direstrukturisasi kalau hanya mau menjual beberapa persen lagi daripada saham yang sudah ada di publik (IPO)," tutur Tanri Abeng.
Proses privatisasi dan perseroan negara memang menjadi satu dari sekian banyak tema yang dibahas panitia kerja. Tanri menegaskan, pengertian privatisasi adalah melepaskan kontrol pemerintah sampai kepemilikan saham pemerintah di bawah 50 persen.
Editor: Jeanny Aipassa