Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong!

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:58:00 WIB
 Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong!
Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong! (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun. Angka ini tercatat dari tahun 2017 hingga 2022.

Adapun, rerata yang menjadi korban adalah masyarakat menengah ke bawah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, digitalisasi keuangan memunculkan masalah-masalah kejahatan yang bisa muncul harus diwaspadai.

“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," kata Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan, Selasa (22/8/2023). 

Aktivitas keuangan ilegal, kata Friderica, ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai. Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut