Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong!
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun. Angka ini tercatat dari tahun 2017 hingga 2022.
Adapun, rerata yang menjadi korban adalah masyarakat menengah ke bawah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, digitalisasi keuangan memunculkan masalah-masalah kejahatan yang bisa muncul harus diwaspadai.
“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," kata Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan, Selasa (22/8/2023).
Aktivitas keuangan ilegal, kata Friderica, ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai. Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.