Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Sabtu, 11 November 2023 - 18:19:00 WIB
Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya yang perlu dipersiapkan. Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui apa yang dimaksud SKCK.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK umumnya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengurus perizinan tertentu, atau untuk keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi latar belakang seseorang.

Masa berlaku SKCK yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda harus memperbarui atau memperpanjangnya. 

Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berikut akan dijelaskan bagaimana cara pembuatan SKCK beserta syaratnya:

Cara Pembuatan SKCK Online

Menurut informasi resmi dari SKCK Polri, terhitung mulai 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK online telah dinonaktifkan. Oleh karena itu, pemohon yang ingin membuat SKCK secara online harus mengikuti proses melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut