Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank, Ekonom: Ini bukan Wewenang LPS

Sabtu, 14 November 2020 - 14:26:00 WIB
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank, Ekonom: Ini bukan Wewenang LPS
Kasus pembobolan rekening tabungan nasabah senilai Rp22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk masih terus bergulir. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee. Jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," ucapnya.

Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitu pun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Piter menegaskan, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenangnya karena tugas institusi tersebut melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menyatakan, kewenangan LPS sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat tiga T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut