Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi

Senin, 30 November 2020 - 09:20:00 WIB
OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi
OJK mengintegrasikan lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah ada ke dalam satu layanan tunggal sebagai mekanisme di luar pengadilan. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sesuai namanya, lembaga ini berperan menengahi sengketa mulai dari bank hingga asuransi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, setiap lembaga jasa keuangan (LJK) sebenarnya wajib memiliki unit kerja atau fungsi mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar, Senin (30/11/2020).

Kehadiran LAPS, kata Sekar, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini khusus menangani sengketa di sektor jasa keuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut