Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi

Senin, 30 November 2020 - 09:20:00 WIB
OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi
OJK mengintegrasikan lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah ada ke dalam satu layanan tunggal sebagai mekanisme di luar pengadilan. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Mulai awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.

LAPS, kata Sekar, merupakan integrasi antara lembaga sengketa yang sudah ada yaitu Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Kemudian ada Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI). Menurut Sekar, sentralisasi layanan mediasi dan arbitrase ini penting karena masyarakat akan semakin dipermudah saat menghadapi sengketa terkait jasa keuangan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut