Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

OJK Jatuhkan Sanksi ke 12 Pinjol per November 2023, Ini Alasannya

Selasa, 05 Desember 2023 - 16:35:00 WIB
 OJK Jatuhkan Sanksi ke 12 Pinjol per November 2023, Ini Alasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga November 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

Agusman menyampaikan, perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.  

“OJK terus memonitor progress realisasi rencana tindak yang telah mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali, maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan,” ujar Agusman.

Untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, kata Agusman, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66 persen secara tahunan. Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut