6 Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan di Belawan
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bachtiar menilai, eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Dia berharap eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tuturnya.
Pada 2020, KKP bersama Kejaksaan telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal. (CM)
Editor: Rahmat Fiansyah