Cegah Korupsi Ekspor-Impor, Pemerintah Bangun Sistem Neraca Komoditas
Untuk meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor di Kementerian/Lembaga terkait, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data Realisasi Ekspor dan Impor dari Menteri Keuangan, dan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan melalui SNANK.
Di samping itu, Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait akan mendapatkan hak akses pada dashboard SNANK, sehingga masing-masing dapat memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi Ekspor-Impor secara real time.
Pada saatnya nanti, penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor atas seluruh komoditas, akan diproses melalui Neraca Komoditas, yang akan dilakukan secara bertahap.
Prioritas pentahapan komoditas pada tahun 2021, akan dimulai dari komoditas Beras, Gula, Daging Lembu, Pergaraman, dan Perikanan.
Tujuan utama dari penetapan Neraca Komoditas, yaitu pertama, penyederhanaan dan transparansi Perizinan Ekspor-Impor.
Kedua, sebagai dasar dan acuan untuk penyusunan Kebijakan Ekspor dan Impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian usaha.