Edhy Prabowo Buka Ekspor Benih Lobster, Pengamat Sudah Lihat Banyak Kejanggalan
Kedua, profil eksportirnya. Dalam penelusuran, Abdul melihat eksportir bisa melaksanakan izin yang mereka miliki dalam bentuk pengeluaran benih lobster keluar negeri apabila sudah terbukti adanya panen secara berkelanjutan. Meski begitu, pada umumnya perusahaan yang mendapatkan izin ekspor itu adalah perusahaan yang baru mengurus izinnya 2-3 bulan terakhir.
Perusahaan juga dinilai tidak memiliki pengalaman untuk panen secara berkelanjutan ihwal pembesaran lobster sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar.
"Ini kejanggalan yang ditunjukan oleh Menteri KKP saat ini dengan dikeluarkannya kebijakan ekspor benih lobster," ucapnya..
Kejanggalan ketiga, yaitu nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor benih lobster. Abdul mengatakan, per 1.000 ekor lobster hanya dihargai Rp250. Per Juni 2020 lalu, tercatat ada 37.000 ekor lobster yang diekspor, namun kontribusinya bagi PNBP Indonesia hanya Rp9.375. "Ini sangat ironis," katanya.