Edhy Prabowo Tersangka, KKP Setop Ekspor Benih Lobster
Penerbitan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan.
Penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Editor: Ranto Rajagukguk