Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT untuk WP Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP- OP) berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Sanksi denda atau bahkan pidana menanti apabila tak lapor SPT.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Selasa (30/3/2021), sebanyak 9,9 juta WP telah melaporkan SPT. Angka itu meningkat 13,8 persen bila dibandingkan tahun lalu.
"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
Pelaporan secara online (e-filing) menjadi favorit karena 9,56 juta WP atau 96 persen melaporkan SPT lewat skema itu. Sementara empat persen sisanya masih melaporkan SPT secara manual di kantor pajak.
DJP mengimbau WP segera melaporkan SPT. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ada sanksi yang dikenakan kepada WP yang tak lapor SPT.