Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:57:00 WIB
Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama perwakilan DPR menandatangani draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna DPR, 7 Oktober 2021.
Advertisement . Scroll to see content

Jasa kesehatan tertentu yang dimaksud misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, jasa dokter hewan. Di samping itu, jasa ahli kesehatan, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater, serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal juga bebas PPN.

Di sektor pendidikan, ketentuan bebas PPN diberikan pada jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Diebutkan pula bahwa bebas PPN juga diberikan kepada jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Dihapuskannya PPN untuk sembako, layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial teetentu dalam RUU HPP juga dipastikan 
Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Melalui akun Instagramnya, Yusnitun mengatakan pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

"Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Prastowo dalam akun twitter @prastow, 30 September 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut