Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan
Selasa, 28 Desember 2021 - 10:57:00 WIB
Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.