Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan
Ruang Lingkup Cukai
• Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
• Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
• Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, menyampaikan bahwa perubahan UU PPh
berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.
Editor: Jeanny Aipassa