Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:57:00 WIB
Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama perwakilan DPR menandatangani draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna DPR, 7 Oktober 2021.
Advertisement . Scroll to see content

Draf RUU HPP yang sudah mengeliminasi pemberlakuan PPN untuk sembako, layanan pendidikan dan kesshatan tertentu itu, kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. RUU HPP trrsebut kemudian disahkan menjadi UU HPP yang kemudian diserahkan ke Preaiden Jokowi untuk ditandatangani.

UU yang terdiri dari 9 bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. 

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk: 

  • meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi,
  • mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,
  • mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta
  • meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).


Adapun ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh):

• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut