Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan
Draf RUU HPP yang sudah mengeliminasi pemberlakuan PPN untuk sembako, layanan pendidikan dan kesshatan tertentu itu, kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. RUU HPP trrsebut kemudian disahkan menjadi UU HPP yang kemudian diserahkan ke Preaiden Jokowi untuk ditandatangani.
UU yang terdiri dari 9 bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk:
Adapun ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh):
• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.