Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dimulai 7 Januari 2022, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 akan dimulai pada 7 Januari 2022. Pendaftaran tujuh calon anggota DK OJK akan dibuka selama 12 hari kerja atau ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
"Pendaftaran kita buka mulai 7 Januari 2022, jadi sekarang ini belum dimulai. Kami sekarang mengumumkan supaya siapa saja calon yang ingin mendaftar sudah menyiapkan," ujar Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK, Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Adapun pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.
Nantinya, terdapat empat tahap seleksi calon anggota DK OJK 2022-2027 yakni tahap seleksi administrasi, kemudian penilaian makalah, rekam jejak, dan penilaian berdasarkan masukan masyarakat. Selanjutnya, seleksi tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan, serta tahap afirmasi dan wawancara.
"Sesudah proses afirmasi atau wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 nama Calon Anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden RI," ucapnya Sri Mulyani.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih 14 nama Calon Anggota DK OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
"Sesudah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden Jokowi akan menetapkan tujuh calon anggota DK OJK periode 2022-2027 pada 20 Juli 2022," kata dia.
Adapun syarat calon anggota DK OJK berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Calon anggota DK OJK harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, Warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, calon anggota DK OJK harus memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Calon anggota DK OJK 2022-2027 juga diharuskan sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seleksi calon anggota DK OJK 2022-2027 untuk mengisi jabatan anggota non Ex-officio DK OJK yang terdiri dari Ketua DK OJK merangkap anggota, Wakil Ketua DK OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Kemudian, untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, lalu Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta Anggota DK OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Editor: Aditya Pratama