Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi
Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:36:00 WIB
"Menimbang berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.
Namun, pihak Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon. Alhasil, majelis hakim menilai permohonan praperadilan jilid 3 tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak (pruim in litis).
"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas hakim.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar