Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:36:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Menimbang berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.

Namun, pihak Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon. Alhasil, majelis hakim menilai permohonan praperadilan jilid 3 tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak (pruim in litis).

"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas hakim.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut