Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Pajak PT TPL! 2 ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 2 Triliun
Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai atau harga barang dalam dokumen resmi, seperti faktur atau invoice, lebih rendah dibandingkan harga pasar sebenarnya.
Dalam kasus ini, PT TPL diduga menjual produk pulp terlarut (dissolving pulp) dengan nama high alpha pulp, yakni jenis bubur kertas yang berada di atas kategori dissolving pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.
Menurut Saiful, PT TPL kemudian meminta bantuan kedua tersangka yang merupakan penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melakukan review dan penelaahan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Kejagung menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL terkait tindakan tersebut. Perbuatan itu diduga menyebabkan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi berkurang.
Kejagung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara secara keseluruhan masih dilakukan tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas Saiful.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan mulai 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Suriya Mohamad Said