Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa perbuatan korupsi ini diduga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.
Setelah gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, keempat individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan:
Tersangka MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Tersangka SW juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Tersangka IA alias Ibrahim Arief mendapatkan penahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan (mengalami penyakit jantung kronis).
Sementara itu, satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," tutup Harli Siregar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar