Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Klaim Dikriminalisasi dan Tanpa Rompi Tahanan, Kasus Mantan Jampitsus Febri Adriansyah Disorot Pakar Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:58:00 WIB
Klaim Dikriminalisasi dan Tanpa Rompi Tahanan, Kasus Mantan Jampitsus Febri Adriansyah Disorot Pakar Hukum
Penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampitsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU menuai sorotan publik. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Setiap tersangka seharusnya diperlakukan sama di mata hukum (equality before the law). Jika tersangka lain menggunakan rompi, siapa pun itu—termasuk Febri Adriansyah—seharusnya juga menggunakannya. Ini bentuk diskriminasi dari Kejaksaan," tegas Abdul Fikar. 

Febri Adriansyah diduga tersandung dalam tiga kasus mega korupsi, yakni: dugaan korupsi di PT Asabri; pengadaan di PT Krakatau Steel; dan pengadaan batubara di PT PLN.

Dalam proses penggeledahan di 12 titik—termasuk kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat—penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai bernilai hampir triliunan rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Saat ini, Febri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penempatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejagung dan KPK guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat status Febri yang pernah menjabat pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

Meski berada di Rutan KPK, seluruh kendali penyidikan dan penanganan perkara tetap dipegang sepenuhnya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Hingga akhir pekan, Rutan KPK terpantau lengang dan belum ada kunjungan dari pihak keluarga maupun tim kuasa hukum.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut