Pelemparan Batu di Jalur Sancaka: Menhub Geram, Polisi Bergerak!
Selain patroli dan penegakan hukum, PT KAI bersama Polsuska juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, serta mencegah tindakan vandalisme yang dapat membahayakan penumpang maupun awak kereta.
Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme di jalur kereta api dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, karena dianggap mengancam keselamatan publik.
Kedua korban dalam insiden pelemparan batu ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Triarsi. Hingga saat ini, kondisi mereka telah ditangani dan masih dalam proses pemulihan.
Sementara itu, penyelidikan terus dilanjutkan. Polda Jawa Tengah dan Polsuska berkomitmen untuk memburu pelaku hingga tuntas dan memastikan jalur kereta api aman dari tindakan-tindakan kriminal serupa.
Editor: Komaruddin Bagja