Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Bukti Tak Cukup

Rabu, 06 November 2024 - 07:15:00 WIB
Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Bukti Tak Cukup
Tom Lembong mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi impor gula ke PN Jaksel. Salah satu alasannya yakni alat bukti yang tidak cukup. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Selasa (5/11/2024). Dia meminta penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan tidak sah.

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Dia menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Dirinya pun meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Salah satu alasannya, kata dia, terkait bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

"Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ujar Ari.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong pun langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut