Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Mandi Jumat bagi Pria, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Bacaan Khutbah Jumat, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Jumat, 17 Desember 2021 - 09:00:00 WIB
Bacaan Khutbah Jumat, Rukun dan Syarat-Syaratnya
Bacaan Khutbah Jumat di antaranya membaca hamdalah dan sholawat nabi serta petikan ayat Al Quran. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bacaan khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan sholat Jumat. Para ulama sepakat bahwa khutbah Jumat termasuk syarat sah dari shalat Jumat, di mana shalat Jumat menjadi tidak sah apabila tidak didahului dengan dua khutbah.

Dasarnya adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berkhutbah Jumat kecuali khutbah Nabi SAW terdiri atas dua khutbah yang diselingi dengan duduk di antara keduanya. 

Jumhur ulama juga sepakat menyebutkan bahwa kedudukan kedua khutbah ini menjadi pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. 

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya berjudul "Hukum-Hukum terkait Ibadah Shalat Jumat" menjelaskan, yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khutbah.

Dalam Mazhab Imam Syafii yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia disebutkan rukun khutbah Jumat ada lima. Kelima rukun dan bacaan khutbah Jumat itu yakni membaca hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al Quran, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut